Dalam islam,kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara.Rumah sakit,klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas umum yang di perlukan oleh kaim muslimin dalam terapi pengobatan dan berobat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat kemaslahatan dan fasilitas umum (al-mashalih wa al-marafiq) itu wajib di jamin oleh nrgara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya.
Dalilnya adalah sabda Rasul saw.:
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan santun dan tata krama yang baik